Senin, 07 Januari 2013

PENTINGNYA PENDIDIKAN ORANG TUA BAGI PENDIDIKAN ANAK


PENTINGNYA PENDIDIKAN ORANG TUA
BAGI PENDIDIKAN ANAK

Analisis

Pendidikan anak dalam lingkup orang tua berbeda dengan pendidikan anak di lembaga pendidikan. Yang dimaksud dengan pendidikan ini adalah dimana orang tua mengasuh anaknya muai dari berperilaku yang baik, memenuhi kebutuhan anak, memberikan kasih sayang dan perhatian, membekali anak dengan pendidikan, memberikan contoh yang baik, mewujudkan minatnya, dan memberikan kesempatan agar ia berkembang dengan baik dan beradaptasi dengan lingkungan yanhg baik.
Pendidikan bagi anak merupakan salah satu hal penting yang tidak bisa diabaikan oleh para orang tua. Karena dengan pendidikanlah anak mampu untuk mengembangkan kemampuan yang dimiliki. Oleh karena itu sebagai orang tua, berkewajiban untuk memberikan pendidikan yang terbaik pada anak. Mereka harus pandai-pandai mengatur kegiatan sehari-hari anaknya. Tapi kebanyakan orang tua saat ini merasa takut gagal dalam mendidik anak, mereka mengabaikan pendidikan anaknya. Hal ini biasanya terjadi di desa-desa. Mereka lebih mementingkan kehidupan dari pada pendidikan. Seperti yang kita ketahui anak-anak yang baru lulus SMP, disuruh berhenti sekolah oleh orang tuanya dan memilihkan pendamping untuk anaknya. Diantaranya faktor-faktor yang menyebabkan yaitu:
-          Masalah ekonomi
-          Tidak adanya motivasi dari orang tua
-          Kurang pintarnya orang tua dalam masalah pendidikan, karena tidak pernah masuk dalam bangku sekolah.
Orang tua merupakan orang pertama yang menjadi pendidik, bagi anak-anaknya  meskipun setelah beranjak usia ± 5 tahun, nantinya mereka menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan. Bukan berarti orang tua lepas tangan begitu saja, anak-anak sampai kapanpun memerlukan arahan dan bimbingan dari orang tua. Karena apabila dilihat dari pentingnya orang tua bagi anaknya, pendidikan yang terbaik tetap saja terletak pada orang tua.
Kurangnya kasih sayang, perhatian, pengawasan serta arahan terhadap anak, akan mengakibatkan anak memiliki kepribadian yang kurang baik. Dalam hal itu bukan berarti orang tua harus memanjakan anak. Biasanya kemanjaan ini terjadi dalam sebuah keluarga yang memiliki anak tunggal, anak pertama, anak bungsu, dan anak laki-laki yang hidup diantara saudara perempuannya dan sebaliknya. Kemanjaan ini muncul akibat perhatian dan kasih sayang orang tua yang berlebihan. Akibatnya, anak manja tumbuh sebagai sosok yang egois, selalu bimbang, berkepribadian lemah, dan tidak mampu menentukan pilihannya sendiri. Ibu karena ia terbiasa hidup bergantung kepada  orang lain.
Sejak zaman dahulu orang tua mengharapkan anak bisa menjadi orang. Demikian juga orang sekarang ini juga masih ingin anaknya menjadi orang yang sukses. Memang banyak cara dan jalan yang ditempuh orang tua untuk mencapai tujuannya, ada yang berhasil, ada yang tidak berhasil pula. Sering terlihat bahwa orang tua mungkin kehilangan keyakinan akan kemampuannya sendiri dalam mendidik, atau mungkin menganggap bahwa orang lain lebih mampu mendidik anaknya daripada mendidiknya sendiri. Terlihat gejala-gejala yang ada saat ini yaitu sejak bayi, anak sudah dipercayakan kepada pengasuh. Bahkan ada yang mengasramakan anaknya di lembaga pendidikan seperti pondok pesantren.
Banyak orang tua menjadi orang tua yang tidak tahu apa yang anaknya lakukan untuk anak-anaknya dan apa perannya sebagai orang tua. Banyak cara mendidik anaknya seolah-olah anak menjadi kelinci percobaan dalam usaha pendidikan. Akhirnya, dengan biaya yang cukup, orang tua mengirim anak untuk mengecap pendidikan di luar negeri. Tapi kadang-kadang pendidikan di luar pendidikan orang tua tideak selalu menghasilka yang diharapkan orang tua.
Contoh saja: anak yang diasramakan diharapkan ia belajar dengan baik dengan memperoleh raport yang bagus. Ternyata anak tersebut pulang dengan hasil naik kelas, tapi dengan akibat sampingan yaitu perasaan dendam dan tidak hormat kepada orang tua karena sejak kecil sudah tidak merasakan kasih sayang orang tua. Padahal sesungguhnya orang tua bekerja keras untuk dapat menyekolahkan dan membiayai pendidikan di asrama.
Tujuan pendidikan dan cara pendidikan harus bersandar pada kesepakatan orang tua, yang manakah yang diinginkan dan diutamakan, tentunya orang tua yang bertanggung jawab agar anaknya mendekati kesempurnaan.
Seorang anak sangat membutuhkan lingkungan keluarga khususnya orang tua, karena melalui orang tua lah anak mendapatkan perlindungan agar tidak berakibat mengecewakan pada perkembangan anak perlu diusahakan lingkungan yang bebas dari keranjauan. Lingkungan pendidikan bebas dari hal-hal yang kelak bisa menjadi hambatan dalam perkembangan anak. Sebagai langkah awal, orang tua perlu mencapai kesepakatan mengenai pendidikan agama dengan menciptakan suasana-suasana yang aman dan tentram.
Oleh karena itu, orang tua memiliki peran penting dalam pendidikan anak dengan memperhatikan berbagai aspek kehidupan. Biasanya beraneka ragam cara yang dilakukan oleh orang tua dalam mendidik anak misalnya bersikap ketat dan ada juga yang bersikap tenag dan lembut.
Tapi dilihat dari kedekatan antara anak dengan orang tua, ibulah yang berperan penting dalam pendidikan anaknya karena sejak masih dalam kandungan anak sudah mendapatkan pendidikan, apabila setelah bayi tersebut sudah lahir dan tumbuh dewasa. Pasti seorang ibulah yang berperan aktif dalam mengasuh dan memperhatikan anaknya. Beda lagi dengan ayah, dia bertugas untuk mencari nafkah demi kelangsungan hidup keluarganya. Kalaupun sibuk dengan perannya seorang ayah juga masih bisa berperan dan berpartisipasi dalam pendidikan anak walaupun tidak seaktif seorang ibu.
Biasanya seorang ibu sudah lelah dari pekerjaan rumah tanga setiap hari, sehingga dalam keadaan tertentu, cara mendidiknya dipengaruhi oleh emosi. Misalnya suatu kebiasaan yang seharusnya dilakukan oleh anak, anak tiodak perlu melakukannya, bila ibu dalam keadaan senang. Sebaliknya bila ibu sedang dalam keadaan lelah, maka apa yang harus dilakukan anak disertai dengan bentakan-bentakan. Contoh lain bisa dilihat keteraturan belajar, bila anak diasakan untuk belajar setiap sore mulai pukul 16.00, tetapi ibu yang sedang mendampingi anaknya belajar kedatangan tamu, sehingga acara belajar itu dibatalkan. Perubahan arah pendidikan tersebut di atas akhirnya menyebabkan anak tidak memiliki pegangan yang pasti, tidak ada pengarahan perilaku yang tetap dan tidak ada kepastian perilaku yang benar atau salah. Ibu dalam memberikan ajaran dan pendidikan harus konsisten, tidak boleh berubah-ubah.
Untuk menjadi pendidik yang baik, maka seharusnya orang tua melakukan hal-hal sebagai berikut:
-          Memberikan dukungan penuh pada anak dalam segala hal
-          Menyediakan waktu yang cukup bagi anak, sehingga anak mau mencurahkan isi hatinya dan hendaknya orang tua mau mendengar dan memberikan solusi permasalahan anak.
-          Belajar bersama anak, mengontrol apakah anak sudah mengerjakan kewajibannya sebagai peserta didik dan apabila ada suatu kesulitan, orang tua harus bisa membantu untuk menyelesaikannya.
-          Mengajarkan tanggung jawab pada anak, dalam hal ini orang tua bisa memulai dari memberikan pekerjaan rumah tangga yang ringan seperti mencuci piring, membersihkan kamar dan mainan mereka.
-          Menjadi teman terbaik bagi anak.
Biasanya orang tua yang melakukan hal-hal ini adalah orang tua yang sangat memperhatikan masa depan anak khususnya dalam pendidikan. Mereka berusaha keras mengarahkan dan membimbing anaknya . Dan akhirnya terbukti mereka berhasil.
Sebaliknya, kita lihat saja orang tua yang sibuk dengan pekerjaannya, apabila orang tuanya adalah seorang pegawai mereka sering pergi ke luar kota, pagi berangkat dan pulang malam. Akibatnya anak tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang serta terabaikannya pendidikan anak. Akhirnya anak menjadi salah pergaulan, apalagi saat ini pergaulan bebas marak di masyarakat.
    
                       

KETIDAK ADILAN DALAM BERPOLIGAMI


KETIDAK ADILAN DALAM BERPOLIGAMI

Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Bimbingan Konseling Keluarga
Dosen Pengampu : Yuliatun, M,Si

 







Disusun Oleh :
Zulfatun Ma’wa
409036


 

SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
JURUSAN DAKWAH / BPI
2011
A.    PENDAHULUAN
Keluarga atau rumah tangga oleh siapapun dibentuk pada dasarnya merupakan upaya untuk mmemperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan hidup. Keluarga dibentuk untuk menyatukan nafsu seksual, karena tanpa tersalurkan orang akan merasa tidak bahagia. Keluarga dibentuk untuk memadukan rasa kasih sayang diantara dua makhluk berlain jenis untuk hidup lebih bahagia dan lebih sejahtera.
Terkadang apa yang did idam-idamkan, apa yang di idealkan, apa yang seharusnya dalam kenyataan tidak senantiasa berjalan sebagaimana mestinya. Kebahagiaan yang diharapkan dapat diraup dari kehidupan berumah tangga, kerap kali hilang kandas tak berbekas, yang menonjol justru derita dan nestapa.[1]
Problem pernikahan dan keluarga amat banyak sekali dari yang kecil-kecil sampai yang besar-besar, diantaranya adalah poligami. Praktek poligami di masyarakat telah menimbukan problem sosial yang telah meluas dan sangat memperihatinkan, karena poligami banyak membawa kesengsaraan dan penderitaan bagi kaum perempua, karena para suam yang berpoligami berlaku semena-mena dan ntidak berlaku adil.      

B.     RUMUSAN MASALAH
1.      Apa pengertian poligami
2.      Apa alasan berpoligami di masyarakat
3.      Deskripsi kasus
4.      Analisis masalah

C.    PEMBAHASAN
1.      Makna Poligami
Salah satu bentuk perkawinan yang sering diperbincangkan dalam masyarakat adalah poligami karena mengundang pandangan yang kontroversial. Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari satu istri dalam waktu yang sama. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan seperti itu dikatakan bersifat poligam.
Kebalikan dari poligami adalah monogami yaitu ikatan perkawinan yang terdiri dari seorang suami dan seorang istri suami hanya mempunyai satu istri. istilah lainnya adaah monogini. Dalam realitas sosiologi di masyarakat monogami lebih banyak di praktekkan karena dirasakan paaling sesuai dengan tabi’at manusia dan merupakan bentuk perkawinan yang paling menjanjikan kedamaian.
2.      Alasan Berpoligami di Masyarakat
Berbagai alasan yang melatar belakangi praktek poligami di masyarakat dapat diketahui apakah alasan kebolehan poligami sebagaimana tertuang dalam teks-teks suci sama dengan alasan yang ditemukan dalam realitas sesungguhnya di masyarakat ataukah telah terjadi distori dalam praktek poligami di masyarakat.
Alasan pertama dan yang paling mendesak bagi maraknya praktek poligami merupaka sunnah nabi dan memiliki landasan teologis yang jelas yakni ayat 3 surat an-Nisa’
Alasan kedua yang sering diangkat di masyarakat dalam perbincangan mengenai poligami adalah kelebihan jumlah perempuan atas laki-laki.
Alasan ketiga bagi para pelaku poligami adalah istri mandul atau berpenyakit kronis yang sulit disembuhkan.
Kebanyakan paraperempuan terpaksa menikah dengan laki-laki yang sudah beristri karena di iming-imingi dengan setatus sosial yang tinggi atau dijanjikan sebuah harta yang menggiurkan meskipun dalam faktanya hanyalah alat untuk menjebak perempuan. Senada dengan itu, para istri yang suaminya minikah lagi menjelaskan mengapa alasan mengapa mereka lebih memilih hidup bersama sama suami katimbang bercerai. Diantaranya sebagai berikut :
1.      Mereka tetap mempercayai bahwa poligami itu merupakan ajaran agama dan sunnah nabi, jadi suka atau tidak duka perempuan harus mengalah dan menerima apa adanya.
2.      Poligami bukan hal yang asing dikalangan keluarga mereka.
3.      Sangat tergantung secara financial pada suami sehingga kalau bercerai mereka bingung kemana mereka akan menggantungkan hidup apalagi jika sudah mempunyai anak.
4.      Dari pada suaminya selingkuh dengan perempuan yang tidak dikenal yang kemungkinan dapat mengeluara HIV / AIDS lebih baik poligami dengan perempuan yang sudah dikenal.
5.      Dan ini yang paling  banyak adalah demi pertimbangan anak-anak tetap punya bapak meskipun tidak diurusi dan juga demi keutuhan rumah tangga.
Syarat poligami yaitu harus bisa berlaku adil, tetapi kebanyakan masyarakat tidak bisa berlaku adil akibatnya, poligami tidak membawa kesengsaraan dan penderitaan bagi kaum perempuan, karena para suami yang berpoligami tidak terikat pada keharusan yang berlaku adil, sehingga mereka berlaku semena-mena mengikuti luapan nafsunya.[2]     
3.      Deskripsi Kasus
Poligami atau ,kawin lebih dari satu orang sring merugikan masyarakat terutama kaum perempuan dan anak-anak yangbtelah dilahirkan dalam perkawian tersebut, hal itu yang terjadi di masyarakat Loram Wetan, dukuh Pring Kunig Rt 5/1. Di desa tersebut ada tiga kasus poligami. Salah satu diantaranya adla pak Rohmadi yang mempunyai dua orang istri yaitu bu Sarisih (istri pertama) dan bu Yuli (istri kedua). Pak Rohmadi dalam berpoligami tidk mampu bersifat adil dalam membagi tanggung jawabnya segai seorang suami / rumah tangga karena lebih memihak bu Yuli (istri kedua), dari pada bu Sarisih (istri pertama) artnya pak Rohmadi sering pulang kerumah bu Yuli daripada kerumah bu Sarisih dan juga pak Rohmadi lebih sayag kepada anak bu Yuli daripada anak bu Sarisih, hal itu yang saling menimbulkan kecemburuan antar sesame istri.
4.      Analisis Masalah
Konflik yang sering muncul dalam keluarga yang berpoligami adalah kecemburuan antar sesama istri dan tidak adilnya seseorang suami dalam membagi tanggung jawabnya. Keluarga yang berpoligami dapat berjalan dengan baik dan harmonis apabila seorang suami dapat menjalankan peran dan tangggung jawabnya sebagai kepala rumah tangga dan menjalankan tugad keluarga dengan sebaik-baiknya.tetapi kenyatannya keluarga pasangan poligami dalam melaksanakan roda rumah tangga sering trjadi konflik internal baik itu istri dengan istri maupun istri dengan suami.yang intinya bahwa kehidupan pasangan poligami tersebut jauh dari prinsip ideal keluarga islam yang sakinah mawaddah warahmah. Selain itu dampak yangbterjadi dari poligami begitu besar, tidak saja dirasakan para istri-istri, anak-anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan terebut bahkan dari lingkungan sekitarpun merasakan dampak dari poligami tersebut. 

D.    KESIMPULAN
Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini klebihan dari satu istri dalam waktu yang sama.
Alasan praktek poligami di masyarakat adalah :
1.    Poligami sebagai sunnah nabi dan memiliki landasan teologis yakni surat an-Nisa’ ayat 3.
2.    Kelebihan jumlah perempuan atas laki-laki
3.    Istri mandul atau berpenyakit kronis yang sulit disembuhkan.
4.    Konflik yang sering muncul dalam keluarga yang berpoligami adalah kecemburuan atas sesama istri dan tidak adilnya serang suami dalam membagi tanggung jawabnya. Yang intinya bahwa kehidupan pasangan poligami tersebut jauh dari prinsip ideal keluarga Islam yang sakinah, mawaddah dan warohmah.

DAFTAR PUSTAKA
Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004
Faqih Ainur Rahim, Bimbingan dan Konseling Dalam Islam, UII Pres, Yogyakarta, 2001




[1] Faqih Ainur Rahim, Bimbingan dan Konseling Dalam Islam, UII Pres, Yogyakarta, 2001, hlm.81
[2] Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, PT Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2004, hlm.48

ILMU MUKHTALAF AL-HADIS


ILMU MUKHTALAF AL-HADIS
Makalah

Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Ulumul Hadis
Dosen Pengampu : Amirus Shodiq, Lc.M. Ei

 


                                                                                                    




Disusun Oleh :
Ainun Nadliroh
NIM  : 110 419

                  
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
TARBIYAH/PAI
2011
ILMU MUKHTALAF AL-HADIS
I.     Pendahuluan
Dalam proses perkembangan Ilmu Hadits mengalami beberapa kemajuan dalam tingkat kualitasnya. Hal ini didukung karena adanya perkembangan pemikiran yang lahir daripada pemikir-pemikir modern yang berkecimpung dalam dunia penenelitian hadits dan kitab-kitab khusus yang membahas tentang hadits-hadits baik dari segi pembagiannya ataupun ilmu-ilmu yang mendukung adanya pembukuan hadis.
Salah satunya adalah Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis. Pengetahuan tentang Mukhtalaf Al-Hadis adalah termasuk dasar Ilmu Hadis yang paling urgen yang wajib diketahui oleh orang-orang alim dan halnya mereka yang menguasai Ilmu Hadis, Ilmu Fiqih, dan Ilmu Ushul yang bisa menjabarkan dan membeberkan persoalan Mukhtalaf Al-Hadis ini. Ilmu Mukhtalaf Al-Hadits secara oplikatif berfungsi untuk menginterprestasikan makna-makna atau hukum-hukum yang problematik dan pelik.[1]
Dengan demikian, makalah ini akan memaparkan tentang ilmu Mukhtalaf Al-Hadits yang akan dibahas lebih lanjut di bab berikutnya.

II.     Permasalahan
Dari pendahuluan di atas, maka muncul beberapa permasalahan antara lain:
1.    Apa pengertian Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis?
2.    Apa sebab-sebab Hadis Mukhtalif?
3.    Apa macam-macam, contoh-contoh serta cara mengatasi Hadis Mukhtalif?
4.    Siapa ulama besar yang menyusun Ilmu Mukhtalafat Al-Hadis?



III.     Pembahasan
A.  Pengertian Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis
Kata mukhtalaf secara lughat merupakan isim fa’il dari al-ikhtilaf artinya yang bertentangan atau yang berselisih. Mukhtalaf Al-Hadits dilihat dari segi bahasa adalah ”hadis-hadis, yang berlawanan maknanya antara satu hadits dengan yang lainnya”[2].
Sedangkan definisi secara istilah adalah hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan Hadits maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi kemungkinan untuk dikompromikan antara keduanya[3].
Adapun definisi dari Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis sendiri adalah:
Muhammad Ajjaj al-Khatib mendefinisikan Ilmu Mukhtalaf al-Hadits yaitu:
’العلم الذى يبحث في الاحاديث التي ظاهرهامتعارض فيزيل تعارضهااويوقف بينها كما يحث في الاحاديث التى يشكل فهمها اوتصورها فيد فع اشكالهاويوضح قيقتها
Artinya:”ilmu yang membahas hadits-hadits yang tampak saling bertentangan, lalu menghilangkan pertentangan itu atau mengkompromikan, disamping membahas hadits yang sulit dipahami atau dimengerti, lalu menghilangkan kesulitan itu dan menjelaskan hakikatnya”.
Adapula yang mendefinisikan Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis sebagai berikut yaitu menurut Subhi Al-Shalih.
علم يبحث عن الاحاديث التي ظاهرها التناقض منحيث امكان الجمع بينهااما بتقييد مطلقهااوبتخصيص عامهااوحملهاعليلاتعددالحادثت اوغيرذلك
Artinya:”ilmu yang membahas hadtis-hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan, karena adanya kemungkinan dapat dikompromikan, baik dengan cara mentaqyid kemutlakanya atau mentakhsis keumumannya atau dengan cara membawanya kepada beberapa kejadian yang relevan dengan hadis tersebut, dan lain-lain[4].\
Dari pengertian ini dapat dipahami, bahwa dengan menguasai Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis, hadis-hadis yang tampaknya bertentangan akan dapat diatasi dengan menghilangkan pertentangan dimaksud. Begitu juga kemusykilan yang terlihat dalam suatu hadits, akan segera dapat dihilangkan dan ditemukan hakikat dari kandungan hadis tersebut.[5]
Dalam penjelasan mengenai ilmu ini, nantinya akan berkaitan dengan hadits-hadits mukhtalif atau bisa disebut sebagai objek kajian daripada disiplin ilmu ini. Oleh karenanya perlu adanya penjelasan tentang hadis mukhtalif tersebut.
Hadis mukhtalif adalah dua buah hadis maqbul yang mempunyai pelawanan.[6]
B.  Sebab-Sebab Hadis Mukhtalif
Adapun sebab-sebab Hadis mukhtalif diantaranya adalah:
a)    Factor Internal Hadits (al’Amil Al-Dakhily)
Yaitu berkaitan dengan internal dari redaksi hadits tersebut. Biasanya terdapat ‘illat (cacat) didalam hadits tersebut yang nantinya kedudukan hadits tersebut menjadi dhaif dan secara otomatis Hadits tersebut ditolak ketika Hadits tersebut berlawanan dengan Haditrs Shahih.
b)   Factor Eksternal (Al-‘Amil Al-khariry)
Yaitu factor yang disebabkan oleh konteks penyampaian dari Nabi, yang mana menjadi ruang lingkup dalam  hal ini adalah waktu, dan tempat Nabi menyampaikan Haditsnya.
c)    Factor Metodologi (Al-Budu’ Al-Manhajy)
Yaitu berkaitan dengan bagaimana cara dan proses seseorang memahami Hadits tersebut. Ada sebagian dari Haidts yang dipahami secara tekstualis dan belum secara kontekstual, yaitu sesuai dengan kadar keilmuan dan kecenderungan yang dimiliki oleh seseorang yang memahami Hadits, sehingga memunculkan Hadits-Hadits mukhtalif.
d)   Factor Ideologi
Yakni berkaitan dengan idiologi atau cara pandang suatu madzhab dalam memahami suatu hadits, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan dengan berbagai aliran yang sedang berkembang.[7]
C.  Macam-Macam, Contoh-Contoh serta Cara Mengatasi Hadis Mukhtalif
Hadits Mukhtalif terdiri dari dua macam:
1.    Hadits Mukhtalif yang masih dapat dikumpulkan.
Kalau keduanya dapat dikumpulkan, hendaklah diamalkan kedua-duanya.
Contoh hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr r.a:
اذابلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث )اخرجه لاربعه وصحيح ابن خزيمه(
Bila air itu sebanyak dua kallah tidak dapat menjadi cair najis  (Riwayat 4 orang Rawi pemilik Kitab Sunan dan dishahihkan oleh ibnu Khuzaimah).
Hadits diatas tampak berlawanan dengan mafhum hadits Abu Sa’id Al-Khudri.
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم :  خلقالله الماء طهورا لا ينجسه شيء الاما غير طعمه او لونه اوريحه اخرجه الثلا ثه وصححه احمد
Artinya:“Rasulullah SAW bersabda: tidak tidak menjadikan air suci , tidak bisa menjadi najis, selain bila berubah rasa, warna, atau baunya (riwayat 3 orang rawi, Abu Dawud, At-tirmidzi, dn An-Nasa’I dan dishahihkan oleh Ahmad).
Mafhum hadits ‘Abdullah bin ‘Amr tersebut menetapkan kesucian air sebanyak dua kullah secara mutlak, baik berubah sifatnya, rasa dan baunya maupun tidak berubah sama sekali.
Sedangkan hadits Abu Sa’id, menetapkan kesucian air yang tidak berubah sifat-sifatnya baik air itu sebanyak dua kullah maupun kurang dari dua kullah.
Kemudian cara mengkompromikanya ialah dengan mentakhsiskan keumuman hadits itu satu sama lain, yaitu:
a.    Keumuman Hadits Hafdits pertama, bahwa setiap air yang mencapai jumlah dua kullah adalah suci, ditakhsiskan oleh hadits kedua. Sebagai hasil pengkompromiannya ialah bahwa air yang sebanyak dua kullah itu dapat menjadi najis bila berubah rasa, warna, dan baunya.
b.    Keumuman Hadits kedua, tentang kesucian air yang berubah sifat-sifatnya, ditakhsis oleh Hadits pertama, sehingga melahirkan suatu ketetapan, bahwa air itu dapat menjadi najis, bila jumlahnya kurang dari dua kullah.[8]
2.    Hadits mukhtalif yang tidak mungkin dapat dikumpulkan.
Dalam hal ini, pelu menggunakan cara:
a)    Nasikh dan mansukhnya.
Yakni mencari Hadits yang menurut tarikh lebih dahulu dan yang datang kemudian. Hal ini dapat diketahui dengan beberapa jalan:
a.    Penjelasan dari Syar’i sendiri.
Misalnya Sabda Nabi:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور , فزوره ا )رواه المسلم(
konon aku pernah melarangmu menziarahi kubur, kemudian ziarahlah”.
Larangan menziarahi kubur telah dinasakh dengan nash yang terdapat dalam matan hadits itu sendiri, yakni kalimat “fazuuruha”.
b.   Penjelasan dari Sahabat.
c.    Diketahui tarikh keluarnya Hadits
b)   Rajah dan marjuhnya.
Yakni mencari yang lebih kuat diantara dua buah hadits yang berlawanan itu. Hadits yang lebih kuat disebut rajah dan hadits yang lemah sebagai marjuh.
Jika usaha yang diatas itu gagal, maka kedua hadits tersebut hendaklah dibekukan, ditinggalkan untuk pengalaman.[9]
D.   Ulama-ulama besar yang telah berusaha  menyusun ilmu mukhtalafat al-hadis.
a.         Imam Syafi’I, adalah ulama besr sekaligus orang yang pertama menciptakan ilmu mukhtalafat al-hadits. Beliau juga menyusun kitab bernama kitab al-umm dan mukhtalifu’l-hadits.
b.        Ibnu qutaibah, kitab yang beliau karang adalah ta’wilu mukhtalafi al-hadits.
c.         Imam abu ja’far ahmad bin ali bin Muhammad at-thahawy, dengan kitabnya musykilu’l-atsar.[10]






IV.     Kesimpulan
Dari pembahasan yang sudah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan, diantaranya:
1.    Ilmu Mukhtalafat al-Hadits adalah ilmu yang membahas Hadits-Hadits yang tampak berlawanan dan untuk menghilangkannya maka kedua buah hadits tersebut dikompromikan.
2.    Sebab-sebab hadits mukhtalif ada empat, antara lain dari factor internal, factor eksternal, factor metodologi, factor idiologi.
3.    Ada 2 macam Hadits Mukhtalif yaitu yang dapat dikumpulkan dan yang tidak dapat dikumpulkan dapat dikompromikan dengan cara mrenasikh-mansukh dan rajih-marjuh.
4.    Para ulama besar dalam Ilmu Mukhtalafat al-Hadits antara lain Imam Syafi’i, ibnu Qutaibah dan Imam Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad at-Thahawy.

V.     Penutup
Demikian makalah yang penulis paparkan, semoga makalh ini member manfaat bagi penulis maupun bagi pembaca. Dan penulis sadar pasti masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karenanya kritik serta saran dari para pembaca sangat diharapkan oleh penulis untuk memperbaiki makalah yang akan datang.








DAFTAR PUSTAKA
Drs. Father Rahman.1981. Ikhtishar Mushthalahu’l Hadits. PT. al Ma’arif: Bandung.
Munzier Suparta. 2002. Ilmu Hadis. Pt. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Prof.Dr. Muhammad Alawi al-Maliki.2006. Ilmu Ushul Hadis. Pustaka Pelajar.
Umma farida. 2009. Naqd al-Hadis. STAIN:kudus.
http//banker-makalah.blogspot.com/2007/04/metodologi-memahami-hadis-ahkam.html
Http//makalh-makalhkuliah.blogspot.com/2010/06/hadist.html
http//mryahya.wordpress.com/2009/01/21/makalah hadis



[1] Prof.dr. Muhammad Alawi al-Maliki.2006. Ilmu Ushul Hadis. Pustaka Pelajar. Hal 152
[2] http//banker-makalah.blogspot.com/2007/04/metodologi-memahami-hadis-ahkam.html
[3] http//mryahya.wordpress.com/2009/01/21/makalah hadis
[4] Munzier Suparta. 2002. Ilmu Hadis. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta. Hal. 42-43
[5] Umma Farida. 2009. Naqd al-Hadis. STAIN:Kudus. Hlm 151-152
[6] Http//makalh-makalhkuliah.blogspot.com/2010/06/hadist.html
[7] Ibid. hal 151-151
[8] Drs. Father rahman.1981. Ikhtishar Mushthalahu’l Hadits. PT. al Ma’arif: Bandung. Hlm 127-128
[9] Ibid. hlm 128-129
[10] Ibid. hlm 297