#nusablogging @nusaresearch
Senin, 03 Juni 2013
PENGALAMANKU BERGABUNG DALAM KOMUNITAS NUSARESEARCH
#nusablogging @nusaresearch
Senin, 07 Januari 2013
PENTINGNYA PENDIDIKAN ORANG TUA BAGI PENDIDIKAN ANAK
PENTINGNYA
PENDIDIKAN ORANG TUA
BAGI
PENDIDIKAN ANAK
Analisis
Pendidikan
anak dalam lingkup orang tua berbeda dengan pendidikan anak di lembaga
pendidikan. Yang dimaksud dengan pendidikan ini adalah dimana orang tua
mengasuh anaknya muai dari berperilaku yang baik, memenuhi kebutuhan anak,
memberikan kasih sayang dan perhatian, membekali anak dengan pendidikan,
memberikan contoh yang baik, mewujudkan minatnya, dan memberikan kesempatan
agar ia berkembang dengan baik dan beradaptasi dengan lingkungan yanhg baik.
Pendidikan
bagi anak merupakan salah satu hal penting yang tidak bisa diabaikan oleh para
orang tua. Karena dengan pendidikanlah anak mampu untuk mengembangkan kemampuan
yang dimiliki. Oleh karena itu sebagai orang tua, berkewajiban untuk memberikan
pendidikan yang terbaik pada anak. Mereka harus pandai-pandai mengatur kegiatan
sehari-hari anaknya. Tapi kebanyakan orang tua saat ini merasa takut gagal
dalam mendidik anak, mereka mengabaikan pendidikan anaknya. Hal ini biasanya
terjadi di desa-desa. Mereka lebih mementingkan kehidupan dari pada pendidikan.
Seperti yang kita ketahui anak-anak yang baru lulus SMP, disuruh berhenti sekolah
oleh orang tuanya dan memilihkan pendamping untuk anaknya. Diantaranya
faktor-faktor yang menyebabkan yaitu:
-
Masalah
ekonomi
-
Tidak
adanya motivasi dari orang tua
-
Kurang
pintarnya orang tua dalam masalah pendidikan, karena tidak pernah masuk dalam
bangku sekolah.
Orang
tua merupakan orang pertama yang menjadi pendidik, bagi anak-anaknya meskipun setelah beranjak usia ± 5 tahun,
nantinya mereka menyekolahkan anaknya di lembaga pendidikan. Bukan berarti
orang tua lepas tangan begitu saja, anak-anak sampai kapanpun memerlukan arahan
dan bimbingan dari orang tua. Karena apabila dilihat dari pentingnya orang tua
bagi anaknya, pendidikan yang terbaik tetap saja terletak pada orang tua.
Kurangnya
kasih sayang, perhatian, pengawasan serta arahan terhadap anak, akan
mengakibatkan anak memiliki kepribadian yang kurang baik. Dalam hal itu bukan
berarti orang tua harus memanjakan anak. Biasanya kemanjaan ini terjadi dalam
sebuah keluarga yang memiliki anak tunggal, anak pertama, anak bungsu, dan anak
laki-laki yang hidup diantara saudara perempuannya dan sebaliknya. Kemanjaan
ini muncul akibat perhatian dan kasih sayang orang tua yang berlebihan.
Akibatnya, anak manja tumbuh sebagai sosok yang egois, selalu bimbang,
berkepribadian lemah, dan tidak mampu menentukan pilihannya sendiri. Ibu karena
ia terbiasa hidup bergantung kepada
orang lain.
Sejak
zaman dahulu orang tua mengharapkan anak bisa menjadi orang. Demikian juga
orang sekarang ini juga masih ingin anaknya menjadi orang yang sukses. Memang
banyak cara dan jalan yang ditempuh orang tua untuk mencapai tujuannya, ada
yang berhasil, ada yang tidak berhasil pula. Sering terlihat bahwa orang tua
mungkin kehilangan keyakinan akan kemampuannya sendiri dalam mendidik, atau
mungkin menganggap bahwa orang lain lebih mampu mendidik anaknya daripada
mendidiknya sendiri. Terlihat gejala-gejala yang ada saat ini yaitu sejak bayi,
anak sudah dipercayakan kepada pengasuh. Bahkan ada yang mengasramakan anaknya
di lembaga pendidikan seperti pondok pesantren.
Banyak
orang tua menjadi orang tua yang tidak tahu apa yang anaknya lakukan untuk
anak-anaknya dan apa perannya sebagai orang tua. Banyak cara mendidik anaknya
seolah-olah anak menjadi kelinci percobaan dalam usaha pendidikan. Akhirnya,
dengan biaya yang cukup, orang tua mengirim anak untuk mengecap pendidikan di
luar negeri. Tapi kadang-kadang pendidikan di luar pendidikan orang tua tideak
selalu menghasilka yang diharapkan orang tua.
Contoh saja: anak yang diasramakan
diharapkan ia belajar dengan baik dengan memperoleh raport yang bagus. Ternyata
anak tersebut pulang dengan hasil naik kelas, tapi dengan akibat sampingan
yaitu perasaan dendam dan tidak hormat kepada orang tua karena sejak kecil
sudah tidak merasakan kasih sayang orang tua. Padahal sesungguhnya orang tua
bekerja keras untuk dapat menyekolahkan dan membiayai pendidikan di asrama.
Tujuan
pendidikan dan cara pendidikan harus bersandar pada kesepakatan orang tua, yang
manakah yang diinginkan dan diutamakan, tentunya orang tua yang bertanggung
jawab agar anaknya mendekati kesempurnaan.
Seorang
anak sangat membutuhkan lingkungan keluarga khususnya orang tua, karena melalui
orang tua lah anak mendapatkan perlindungan agar tidak berakibat mengecewakan
pada perkembangan anak perlu diusahakan lingkungan yang bebas dari keranjauan.
Lingkungan pendidikan bebas dari hal-hal yang kelak bisa menjadi hambatan dalam
perkembangan anak. Sebagai langkah awal, orang tua perlu mencapai kesepakatan
mengenai pendidikan agama dengan menciptakan suasana-suasana yang aman dan
tentram.
Oleh
karena itu, orang tua memiliki peran penting dalam pendidikan anak dengan
memperhatikan berbagai aspek kehidupan. Biasanya beraneka ragam cara yang
dilakukan oleh orang tua dalam mendidik anak misalnya bersikap ketat dan ada
juga yang bersikap tenag dan lembut.
Tapi
dilihat dari kedekatan antara anak dengan orang tua, ibulah yang berperan
penting dalam pendidikan anaknya karena sejak masih dalam kandungan anak sudah
mendapatkan pendidikan, apabila setelah bayi tersebut sudah lahir dan tumbuh dewasa.
Pasti seorang ibulah yang berperan aktif dalam mengasuh dan memperhatikan
anaknya. Beda lagi dengan ayah, dia bertugas untuk mencari nafkah demi
kelangsungan hidup keluarganya. Kalaupun sibuk dengan perannya seorang ayah
juga masih bisa berperan dan berpartisipasi dalam pendidikan anak walaupun
tidak seaktif seorang ibu.
Biasanya
seorang ibu sudah lelah dari pekerjaan rumah tanga setiap hari, sehingga dalam
keadaan tertentu, cara mendidiknya dipengaruhi oleh emosi. Misalnya suatu
kebiasaan yang seharusnya dilakukan oleh anak, anak tiodak perlu melakukannya,
bila ibu dalam keadaan senang. Sebaliknya bila ibu sedang dalam keadaan lelah,
maka apa yang harus dilakukan anak disertai dengan bentakan-bentakan. Contoh lain
bisa dilihat keteraturan belajar, bila anak diasakan untuk belajar setiap sore
mulai pukul 16.00, tetapi ibu yang sedang mendampingi anaknya belajar
kedatangan tamu, sehingga acara belajar itu dibatalkan. Perubahan arah
pendidikan tersebut di atas akhirnya menyebabkan anak tidak memiliki pegangan
yang pasti, tidak ada pengarahan perilaku yang tetap dan tidak ada kepastian
perilaku yang benar atau salah. Ibu dalam memberikan ajaran dan pendidikan
harus konsisten, tidak boleh berubah-ubah.
Untuk
menjadi pendidik yang baik, maka seharusnya orang tua melakukan hal-hal sebagai
berikut:
-
Memberikan
dukungan penuh pada anak dalam segala hal
-
Menyediakan
waktu yang cukup bagi anak, sehingga anak mau mencurahkan isi hatinya dan
hendaknya orang tua mau mendengar dan memberikan solusi permasalahan anak.
-
Belajar
bersama anak, mengontrol apakah anak sudah mengerjakan kewajibannya sebagai
peserta didik dan apabila ada suatu kesulitan, orang tua harus bisa membantu
untuk menyelesaikannya.
-
Mengajarkan
tanggung jawab pada anak, dalam hal ini orang tua bisa memulai dari memberikan
pekerjaan rumah tangga yang ringan seperti mencuci piring, membersihkan kamar
dan mainan mereka.
-
Menjadi
teman terbaik bagi anak.
Biasanya
orang tua yang melakukan hal-hal ini adalah orang tua yang sangat memperhatikan
masa depan anak khususnya dalam pendidikan. Mereka berusaha keras mengarahkan
dan membimbing anaknya . Dan akhirnya terbukti mereka berhasil.
Sebaliknya,
kita lihat saja orang tua yang sibuk dengan pekerjaannya, apabila orang tuanya
adalah seorang pegawai mereka sering pergi ke luar kota, pagi berangkat dan
pulang malam. Akibatnya anak tidak mendapatkan perhatian dan kasih sayang serta
terabaikannya pendidikan anak. Akhirnya anak menjadi salah pergaulan, apalagi
saat ini pergaulan bebas marak di masyarakat.
KETIDAK ADILAN DALAM BERPOLIGAMI
KETIDAK ADILAN DALAM BERPOLIGAMI
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Bimbingan
Konseling Keluarga
Dosen Pengampu : Yuliatun,
M,Si
Disusun Oleh :
Zulfatun
Ma’wa
409036
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN)
KUDUS
JURUSAN DAKWAH / BPI
2011
A. PENDAHULUAN
Keluarga atau rumah tangga oleh siapapun dibentuk
pada dasarnya merupakan upaya untuk mmemperoleh kebahagiaan dan kesejahteraan
hidup. Keluarga dibentuk untuk menyatukan nafsu seksual, karena tanpa
tersalurkan orang akan merasa tidak bahagia. Keluarga dibentuk untuk memadukan
rasa kasih sayang diantara dua makhluk berlain jenis untuk hidup lebih bahagia
dan lebih sejahtera.
Terkadang apa yang did
idam-idamkan, apa yang di idealkan, apa yang seharusnya dalam kenyataan tidak
senantiasa berjalan sebagaimana mestinya. Kebahagiaan yang diharapkan dapat
diraup dari kehidupan berumah tangga, kerap kali hilang kandas tak berbekas,
yang menonjol justru derita dan nestapa.[1]
Problem pernikahan dan keluarga amat banyak sekali dari yang
kecil-kecil sampai yang besar-besar, diantaranya adalah poligami. Praktek
poligami di masyarakat telah menimbukan problem sosial yang telah meluas dan
sangat memperihatinkan, karena poligami banyak membawa kesengsaraan dan
penderitaan bagi kaum perempua, karena para suam yang berpoligami berlaku
semena-mena dan ntidak berlaku adil.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa
pengertian poligami
2.
Apa
alasan berpoligami di masyarakat
3.
Deskripsi
kasus
4.
Analisis
masalah
C.
PEMBAHASAN
1.
Makna Poligami
Salah satu bentuk perkawinan yang sering diperbincangkan dalam
masyarakat adalah poligami karena mengundang pandangan yang kontroversial.
Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini lebih dari
satu istri dalam waktu yang sama. Laki-laki yang melakukan bentuk perkawinan
seperti itu dikatakan bersifat poligam.
Kebalikan dari poligami adalah monogami yaitu ikatan perkawinan yang
terdiri dari seorang suami dan seorang istri suami hanya mempunyai satu istri.
istilah lainnya adaah monogini. Dalam realitas sosiologi di masyarakat monogami
lebih banyak di praktekkan karena dirasakan paaling sesuai dengan tabi’at
manusia dan merupakan bentuk perkawinan yang paling menjanjikan kedamaian.
2.
Alasan Berpoligami di Masyarakat
Berbagai alasan yang melatar belakangi praktek poligami di
masyarakat dapat diketahui apakah alasan kebolehan poligami sebagaimana
tertuang dalam teks-teks suci sama dengan alasan yang ditemukan dalam realitas
sesungguhnya di masyarakat ataukah telah terjadi distori dalam praktek poligami
di masyarakat.
Alasan pertama dan yang paling mendesak bagi maraknya praktek
poligami merupaka sunnah nabi dan memiliki landasan teologis yang jelas yakni
ayat 3 surat an-Nisa’
Alasan kedua yang sering diangkat di masyarakat dalam perbincangan
mengenai poligami adalah kelebihan jumlah perempuan atas laki-laki.
Alasan ketiga bagi para pelaku poligami adalah istri mandul atau
berpenyakit kronis yang sulit disembuhkan.
Kebanyakan paraperempuan terpaksa menikah dengan laki-laki yang
sudah beristri karena di iming-imingi dengan setatus sosial yang tinggi atau
dijanjikan sebuah harta yang menggiurkan meskipun dalam faktanya hanyalah alat
untuk menjebak perempuan. Senada dengan itu, para istri yang suaminya minikah
lagi menjelaskan mengapa alasan mengapa mereka lebih memilih hidup bersama sama
suami katimbang bercerai. Diantaranya sebagai berikut :
1.
Mereka
tetap mempercayai bahwa poligami itu merupakan ajaran agama dan sunnah nabi,
jadi suka atau tidak duka perempuan harus mengalah dan menerima apa adanya.
2.
Poligami
bukan hal yang asing dikalangan keluarga mereka.
3.
Sangat
tergantung secara financial pada suami sehingga kalau bercerai mereka bingung
kemana mereka akan menggantungkan hidup apalagi jika sudah mempunyai anak.
4.
Dari
pada suaminya selingkuh dengan perempuan yang tidak dikenal yang kemungkinan
dapat mengeluara HIV / AIDS lebih baik poligami dengan perempuan yang sudah
dikenal.
5.
Dan
ini yang paling banyak adalah demi
pertimbangan anak-anak tetap punya bapak meskipun tidak diurusi dan juga demi
keutuhan rumah tangga.
Syarat poligami yaitu harus bisa berlaku adil, tetapi kebanyakan
masyarakat tidak bisa berlaku adil akibatnya, poligami tidak membawa
kesengsaraan dan penderitaan bagi kaum perempuan, karena para suami yang
berpoligami tidak terikat pada keharusan yang berlaku adil, sehingga mereka
berlaku semena-mena mengikuti luapan nafsunya.[2]
3.
Deskripsi Kasus
Poligami atau ,kawin lebih dari satu orang sring merugikan
masyarakat terutama kaum perempuan dan anak-anak yangbtelah dilahirkan dalam
perkawian tersebut, hal itu yang terjadi di masyarakat Loram Wetan, dukuh Pring
Kunig Rt 5/1. Di desa tersebut ada tiga kasus poligami. Salah satu diantaranya
adla pak Rohmadi yang mempunyai dua orang istri yaitu bu Sarisih (istri
pertama) dan bu Yuli (istri kedua). Pak Rohmadi dalam berpoligami tidk mampu
bersifat adil dalam membagi tanggung jawabnya segai seorang suami / rumah
tangga karena lebih memihak bu Yuli (istri kedua), dari pada bu Sarisih (istri
pertama) artnya pak Rohmadi sering pulang kerumah bu Yuli daripada kerumah bu
Sarisih dan juga pak Rohmadi lebih sayag kepada anak bu Yuli daripada anak bu
Sarisih, hal itu yang saling menimbulkan kecemburuan antar sesame istri.
4.
Analisis Masalah
Konflik yang sering muncul dalam keluarga yang berpoligami adalah
kecemburuan antar sesama istri dan tidak adilnya seseorang suami dalam membagi
tanggung jawabnya. Keluarga yang berpoligami dapat berjalan dengan baik dan harmonis
apabila seorang suami dapat menjalankan peran dan tangggung jawabnya sebagai
kepala rumah tangga dan menjalankan tugad keluarga dengan sebaik-baiknya.tetapi
kenyatannya keluarga pasangan poligami dalam melaksanakan roda rumah tangga
sering trjadi konflik internal baik itu istri dengan istri maupun istri dengan
suami.yang intinya bahwa kehidupan pasangan poligami tersebut jauh dari prinsip
ideal keluarga islam yang sakinah mawaddah warahmah. Selain itu dampak
yangbterjadi dari poligami begitu besar, tidak saja dirasakan para istri-istri,
anak-anak yang dilahirkan dari hasil perkawinan terebut bahkan dari lingkungan
sekitarpun merasakan dampak dari poligami tersebut.
D.
KESIMPULAN
Poligami adalah ikatan perkawinan dalam hal mana suami mengawini
klebihan dari satu istri dalam waktu yang sama.
Alasan
praktek poligami di masyarakat adalah :
1.
Poligami
sebagai sunnah nabi dan memiliki landasan teologis yakni surat an-Nisa’ ayat 3.
2.
Kelebihan
jumlah perempuan atas laki-laki
3.
Istri
mandul atau berpenyakit kronis yang sulit disembuhkan.
4.
Konflik
yang sering muncul dalam keluarga yang berpoligami adalah kecemburuan atas
sesama istri dan tidak adilnya serang suami dalam membagi tanggung jawabnya.
Yang intinya bahwa kehidupan pasangan poligami tersebut jauh dari prinsip ideal
keluarga Islam yang sakinah, mawaddah dan warohmah.
DAFTAR PUSTAKA
Siti Musdah Mulia, Islam Menggugat Poligami, PT Gramedia
Pustaka Utama, Jakarta, 2004
Faqih Ainur Rahim, Bimbingan dan Konseling Dalam Islam, UII
Pres, Yogyakarta, 2001
ILMU MUKHTALAF AL-HADIS
ILMU MUKHTALAF AL-HADIS
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ulumul Hadis
Dosen Pengampu : Amirus Shodiq,
Lc.M. Ei
Disusun Oleh :
Ainun Nadliroh
NIM : 110 419
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
TARBIYAH/PAI
2011
ILMU MUKHTALAF AL-HADIS
I.
Pendahuluan
Dalam proses
perkembangan Ilmu Hadits mengalami beberapa kemajuan dalam tingkat kualitasnya.
Hal ini didukung karena adanya perkembangan pemikiran yang lahir daripada
pemikir-pemikir modern yang berkecimpung dalam dunia penenelitian hadits dan
kitab-kitab khusus yang membahas tentang hadits-hadits baik dari segi
pembagiannya ataupun ilmu-ilmu yang mendukung adanya pembukuan hadis.
Salah
satunya adalah Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis. Pengetahuan tentang Mukhtalaf Al-Hadis adalah
termasuk dasar Ilmu Hadis yang paling urgen yang wajib diketahui oleh
orang-orang alim dan halnya mereka yang menguasai Ilmu Hadis, Ilmu Fiqih, dan Ilmu
Ushul yang bisa menjabarkan dan membeberkan persoalan Mukhtalaf Al-Hadis ini.
Ilmu Mukhtalaf Al-Hadits secara oplikatif berfungsi untuk menginterprestasikan
makna-makna atau hukum-hukum yang problematik dan pelik.[1]
Dengan
demikian, makalah ini akan memaparkan tentang ilmu Mukhtalaf Al-Hadits yang
akan dibahas lebih lanjut di bab berikutnya.
II.
Permasalahan
Dari pendahuluan di atas, maka muncul beberapa permasalahan antara
lain:
1.
Apa
pengertian Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis?
2.
Apa
sebab-sebab Hadis Mukhtalif?
3.
Apa
macam-macam, contoh-contoh serta cara mengatasi Hadis Mukhtalif?
4.
Siapa
ulama besar yang menyusun Ilmu Mukhtalafat Al-Hadis?
III.
Pembahasan
A. Pengertian Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis
Kata mukhtalaf secara lughat
merupakan isim fa’il dari al-ikhtilaf artinya yang bertentangan atau
yang berselisih. Mukhtalaf Al-Hadits dilihat dari segi bahasa adalah ”hadis-hadis,
yang berlawanan maknanya antara satu hadits dengan yang lainnya”[2].
Sedangkan definisi secara istilah adalah
hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan Hadits
maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi kemungkinan untuk
dikompromikan antara keduanya[3].
Adapun definisi dari Ilmu Mukhtalaf
Al-Hadis sendiri adalah:
Muhammad Ajjaj al-Khatib mendefinisikan
Ilmu Mukhtalaf al-Hadits yaitu:
’العلم الذى يبحث في الاحاديث التي ظاهرهامتعارض فيزيل
تعارضهااويوقف بينها كما يحث في الاحاديث التى يشكل فهمها اوتصورها فيد فع
اشكالهاويوضح قيقتها
Artinya:”ilmu yang membahas hadits-hadits yang tampak saling
bertentangan, lalu menghilangkan pertentangan itu atau mengkompromikan,
disamping membahas hadits yang sulit dipahami atau dimengerti, lalu
menghilangkan kesulitan itu dan menjelaskan hakikatnya”.
Adapula yang mendefinisikan Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis sebagai berikut
yaitu menurut Subhi Al-Shalih.
علم يبحث عن
الاحاديث التي ظاهرها التناقض منحيث امكان الجمع بينهااما بتقييد مطلقهااوبتخصيص
عامهااوحملهاعليلاتعددالحادثت اوغيرذلك
Artinya:”ilmu yang membahas hadtis-hadits yang menurut lahirnya
saling bertentangan, karena adanya kemungkinan dapat dikompromikan, baik dengan
cara mentaqyid kemutlakanya atau mentakhsis keumumannya atau dengan cara
membawanya kepada beberapa kejadian yang relevan dengan hadis tersebut, dan lain-lain[4].\
Dari pengertian ini dapat dipahami,
bahwa dengan menguasai Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis, hadis-hadis yang tampaknya
bertentangan akan dapat diatasi dengan menghilangkan pertentangan dimaksud.
Begitu juga kemusykilan yang terlihat dalam suatu hadits, akan segera dapat
dihilangkan dan ditemukan hakikat dari kandungan hadis tersebut.[5]
Dalam penjelasan mengenai ilmu ini,
nantinya akan berkaitan dengan hadits-hadits mukhtalif atau bisa disebut
sebagai objek kajian daripada disiplin ilmu ini. Oleh karenanya perlu adanya
penjelasan tentang hadis mukhtalif tersebut.
Hadis mukhtalif adalah dua buah hadis maqbul yang mempunyai
pelawanan.[6]
B. Sebab-Sebab Hadis Mukhtalif
Adapun sebab-sebab Hadis mukhtalif
diantaranya adalah:
a)
Factor
Internal Hadits (al’Amil Al-Dakhily)
Yaitu berkaitan dengan internal dari
redaksi hadits tersebut. Biasanya terdapat ‘illat (cacat) didalam hadits
tersebut yang nantinya kedudukan hadits tersebut menjadi dhaif dan
secara otomatis Hadits tersebut ditolak ketika Hadits tersebut berlawanan
dengan Haditrs Shahih.
b)
Factor
Eksternal (Al-‘Amil Al-khariry)
Yaitu factor yang disebabkan oleh
konteks penyampaian dari Nabi, yang mana menjadi ruang lingkup dalam hal ini adalah waktu, dan tempat Nabi menyampaikan
Haditsnya.
c)
Factor
Metodologi (Al-Budu’ Al-Manhajy)
Yaitu berkaitan dengan bagaimana
cara dan proses seseorang memahami Hadits tersebut. Ada sebagian dari Haidts yang
dipahami secara tekstualis dan belum secara kontekstual, yaitu sesuai
dengan kadar keilmuan dan kecenderungan yang dimiliki oleh seseorang yang
memahami Hadits, sehingga memunculkan Hadits-Hadits mukhtalif.
d)
Factor
Ideologi
Yakni berkaitan dengan idiologi atau cara pandang suatu madzhab
dalam memahami suatu hadits, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan dengan
berbagai aliran yang sedang berkembang.[7]
C. Macam-Macam, Contoh-Contoh serta Cara Mengatasi Hadis Mukhtalif
Hadits Mukhtalif terdiri dari dua
macam:
1.
Hadits
Mukhtalif yang masih dapat dikumpulkan.
Kalau keduanya dapat dikumpulkan, hendaklah diamalkan kedua-duanya.
Contoh hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr r.a:
اذابلغ
الماء قلتين لم يحمل الخبث )اخرجه لاربعه وصحيح ابن خزيمه(
”Bila air itu sebanyak dua kallah tidak
dapat menjadi cair najis (Riwayat 4
orang Rawi pemilik Kitab Sunan dan dishahihkan oleh ibnu Khuzaimah).
Hadits diatas tampak berlawanan dengan mafhum hadits Abu Sa’id
Al-Khudri.
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خلقالله
الماء طهورا لا ينجسه شيء الاما غير طعمه او لونه اوريحه اخرجه الثلا ثه وصححه
احمد
Artinya:“Rasulullah SAW bersabda: tidak tidak menjadikan air suci ,
tidak bisa menjadi najis, selain bila berubah rasa, warna, atau baunya (riwayat
3 orang rawi, Abu Dawud, At-tirmidzi, dn An-Nasa’I dan dishahihkan oleh Ahmad).
Mafhum hadits ‘Abdullah bin ‘Amr
tersebut menetapkan kesucian air sebanyak dua kullah secara mutlak, baik
berubah sifatnya, rasa dan baunya maupun tidak berubah sama sekali.
Sedangkan hadits Abu Sa’id,
menetapkan kesucian air yang tidak berubah sifat-sifatnya baik air itu sebanyak
dua kullah maupun kurang dari dua kullah.
Kemudian cara mengkompromikanya
ialah dengan mentakhsiskan keumuman hadits itu satu sama lain, yaitu:
a.
Keumuman
Hadits Hafdits pertama, bahwa setiap air yang mencapai jumlah dua kullah
adalah suci, ditakhsiskan oleh hadits kedua. Sebagai hasil
pengkompromiannya ialah bahwa air yang sebanyak dua kullah itu dapat
menjadi najis bila berubah rasa, warna, dan baunya.
b.
Keumuman
Hadits kedua, tentang kesucian air yang berubah sifat-sifatnya, ditakhsis
oleh Hadits pertama, sehingga melahirkan suatu ketetapan, bahwa air itu dapat
menjadi najis, bila jumlahnya kurang dari dua kullah.[8]
2.
Hadits
mukhtalif yang tidak mungkin dapat dikumpulkan.
Dalam
hal ini, pelu menggunakan cara:
a)
Nasikh
dan mansukhnya.
Yakni mencari Hadits yang menurut tarikh lebih dahulu dan
yang datang kemudian. Hal ini dapat diketahui dengan beberapa jalan:
a.
Penjelasan
dari Syar’i sendiri.
Misalnya Sabda Nabi:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور ,
فزوره ا )رواه
المسلم(
“konon aku pernah melarangmu menziarahi kubur, kemudian
ziarahlah”.
Larangan
menziarahi kubur telah dinasakh dengan nash yang terdapat dalam matan
hadits itu sendiri, yakni kalimat “fazuuruha”.
b.
Penjelasan
dari Sahabat.
c.
Diketahui
tarikh keluarnya Hadits
b)
Rajah
dan marjuhnya.
Yakni
mencari yang lebih kuat diantara dua buah hadits yang berlawanan itu. Hadits
yang lebih kuat disebut rajah dan hadits yang lemah sebagai marjuh.
Jika usaha yang diatas itu gagal, maka kedua hadits tersebut
hendaklah dibekukan, ditinggalkan untuk pengalaman.[9]
D. Ulama-ulama besar yang telah
berusaha menyusun ilmu mukhtalafat
al-hadis.
a.
Imam
Syafi’I, adalah ulama besr sekaligus orang yang pertama menciptakan ilmu
mukhtalafat al-hadits. Beliau juga menyusun kitab bernama kitab al-umm dan
mukhtalifu’l-hadits.
b.
Ibnu
qutaibah, kitab yang beliau karang adalah ta’wilu mukhtalafi al-hadits.
c.
Imam
abu ja’far ahmad bin ali bin Muhammad at-thahawy, dengan kitabnya
musykilu’l-atsar.[10]
IV.
Kesimpulan
Dari
pembahasan yang sudah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan, diantaranya:
1.
Ilmu
Mukhtalafat al-Hadits adalah ilmu yang membahas Hadits-Hadits yang
tampak berlawanan dan untuk menghilangkannya maka kedua buah hadits tersebut
dikompromikan.
2.
Sebab-sebab
hadits mukhtalif ada empat, antara lain dari factor internal, factor eksternal,
factor metodologi, factor idiologi.
3.
Ada
2 macam Hadits Mukhtalif yaitu yang dapat dikumpulkan dan yang tidak dapat
dikumpulkan dapat dikompromikan dengan cara mrenasikh-mansukh dan rajih-marjuh.
4.
Para
ulama besar dalam Ilmu Mukhtalafat al-Hadits antara lain Imam Syafi’i,
ibnu Qutaibah dan Imam Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad at-Thahawy.
V.
Penutup
Demikian
makalah yang penulis paparkan, semoga makalh ini member manfaat bagi penulis
maupun bagi pembaca. Dan penulis sadar pasti masih banyak kekurangan dalam
makalah ini, oleh karenanya kritik serta saran dari para pembaca sangat
diharapkan oleh penulis untuk memperbaiki makalah yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs. Father Rahman.1981. Ikhtishar
Mushthalahu’l Hadits. PT. al Ma’arif: Bandung.
Munzier Suparta.
2002. Ilmu Hadis. Pt. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Prof.Dr. Muhammad
Alawi al-Maliki.2006. Ilmu Ushul Hadis. Pustaka Pelajar.
Umma farida.
2009. Naqd al-Hadis. STAIN:kudus.
http//banker-makalah.blogspot.com/2007/04/metodologi-memahami-hadis-ahkam.html
Http//makalh-makalhkuliah.blogspot.com/2010/06/hadist.html
http//mryahya.wordpress.com/2009/01/21/makalah
hadis
[1] Prof.dr. Muhammad
Alawi al-Maliki.2006. Ilmu Ushul Hadis. Pustaka Pelajar. Hal 152
[2]
http//banker-makalah.blogspot.com/2007/04/metodologi-memahami-hadis-ahkam.html
[3]
http//mryahya.wordpress.com/2009/01/21/makalah
hadis
[4] Munzier Suparta.
2002. Ilmu Hadis. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta. Hal. 42-43
[5] Umma Farida.
2009. Naqd al-Hadis. STAIN:Kudus. Hlm 151-152
[6]
Http//makalh-makalhkuliah.blogspot.com/2010/06/hadist.html
[8]
Drs. Father
rahman.1981. Ikhtishar Mushthalahu’l Hadits. PT. al Ma’arif: Bandung.
Hlm 127-128
[9] Ibid. hlm
128-129
[10] Ibid. hlm 297
Langganan:
Postingan (Atom)