Senin, 07 Januari 2013

ILMU MUKHTALAF AL-HADIS


ILMU MUKHTALAF AL-HADIS
Makalah

Disusun Guna Memenuhi Tugas

Mata Kuliah : Ulumul Hadis
Dosen Pengampu : Amirus Shodiq, Lc.M. Ei

 


                                                                                                    




Disusun Oleh :
Ainun Nadliroh
NIM  : 110 419

                  
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
TARBIYAH/PAI
2011
ILMU MUKHTALAF AL-HADIS
I.     Pendahuluan
Dalam proses perkembangan Ilmu Hadits mengalami beberapa kemajuan dalam tingkat kualitasnya. Hal ini didukung karena adanya perkembangan pemikiran yang lahir daripada pemikir-pemikir modern yang berkecimpung dalam dunia penenelitian hadits dan kitab-kitab khusus yang membahas tentang hadits-hadits baik dari segi pembagiannya ataupun ilmu-ilmu yang mendukung adanya pembukuan hadis.
Salah satunya adalah Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis. Pengetahuan tentang Mukhtalaf Al-Hadis adalah termasuk dasar Ilmu Hadis yang paling urgen yang wajib diketahui oleh orang-orang alim dan halnya mereka yang menguasai Ilmu Hadis, Ilmu Fiqih, dan Ilmu Ushul yang bisa menjabarkan dan membeberkan persoalan Mukhtalaf Al-Hadis ini. Ilmu Mukhtalaf Al-Hadits secara oplikatif berfungsi untuk menginterprestasikan makna-makna atau hukum-hukum yang problematik dan pelik.[1]
Dengan demikian, makalah ini akan memaparkan tentang ilmu Mukhtalaf Al-Hadits yang akan dibahas lebih lanjut di bab berikutnya.

II.     Permasalahan
Dari pendahuluan di atas, maka muncul beberapa permasalahan antara lain:
1.    Apa pengertian Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis?
2.    Apa sebab-sebab Hadis Mukhtalif?
3.    Apa macam-macam, contoh-contoh serta cara mengatasi Hadis Mukhtalif?
4.    Siapa ulama besar yang menyusun Ilmu Mukhtalafat Al-Hadis?



III.     Pembahasan
A.  Pengertian Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis
Kata mukhtalaf secara lughat merupakan isim fa’il dari al-ikhtilaf artinya yang bertentangan atau yang berselisih. Mukhtalaf Al-Hadits dilihat dari segi bahasa adalah ”hadis-hadis, yang berlawanan maknanya antara satu hadits dengan yang lainnya”[2].
Sedangkan definisi secara istilah adalah hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan Hadits maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi kemungkinan untuk dikompromikan antara keduanya[3].
Adapun definisi dari Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis sendiri adalah:
Muhammad Ajjaj al-Khatib mendefinisikan Ilmu Mukhtalaf al-Hadits yaitu:
’العلم الذى يبحث في الاحاديث التي ظاهرهامتعارض فيزيل تعارضهااويوقف بينها كما يحث في الاحاديث التى يشكل فهمها اوتصورها فيد فع اشكالهاويوضح قيقتها
Artinya:”ilmu yang membahas hadits-hadits yang tampak saling bertentangan, lalu menghilangkan pertentangan itu atau mengkompromikan, disamping membahas hadits yang sulit dipahami atau dimengerti, lalu menghilangkan kesulitan itu dan menjelaskan hakikatnya”.
Adapula yang mendefinisikan Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis sebagai berikut yaitu menurut Subhi Al-Shalih.
علم يبحث عن الاحاديث التي ظاهرها التناقض منحيث امكان الجمع بينهااما بتقييد مطلقهااوبتخصيص عامهااوحملهاعليلاتعددالحادثت اوغيرذلك
Artinya:”ilmu yang membahas hadtis-hadits yang menurut lahirnya saling bertentangan, karena adanya kemungkinan dapat dikompromikan, baik dengan cara mentaqyid kemutlakanya atau mentakhsis keumumannya atau dengan cara membawanya kepada beberapa kejadian yang relevan dengan hadis tersebut, dan lain-lain[4].\
Dari pengertian ini dapat dipahami, bahwa dengan menguasai Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis, hadis-hadis yang tampaknya bertentangan akan dapat diatasi dengan menghilangkan pertentangan dimaksud. Begitu juga kemusykilan yang terlihat dalam suatu hadits, akan segera dapat dihilangkan dan ditemukan hakikat dari kandungan hadis tersebut.[5]
Dalam penjelasan mengenai ilmu ini, nantinya akan berkaitan dengan hadits-hadits mukhtalif atau bisa disebut sebagai objek kajian daripada disiplin ilmu ini. Oleh karenanya perlu adanya penjelasan tentang hadis mukhtalif tersebut.
Hadis mukhtalif adalah dua buah hadis maqbul yang mempunyai pelawanan.[6]
B.  Sebab-Sebab Hadis Mukhtalif
Adapun sebab-sebab Hadis mukhtalif diantaranya adalah:
a)    Factor Internal Hadits (al’Amil Al-Dakhily)
Yaitu berkaitan dengan internal dari redaksi hadits tersebut. Biasanya terdapat ‘illat (cacat) didalam hadits tersebut yang nantinya kedudukan hadits tersebut menjadi dhaif dan secara otomatis Hadits tersebut ditolak ketika Hadits tersebut berlawanan dengan Haditrs Shahih.
b)   Factor Eksternal (Al-‘Amil Al-khariry)
Yaitu factor yang disebabkan oleh konteks penyampaian dari Nabi, yang mana menjadi ruang lingkup dalam  hal ini adalah waktu, dan tempat Nabi menyampaikan Haditsnya.
c)    Factor Metodologi (Al-Budu’ Al-Manhajy)
Yaitu berkaitan dengan bagaimana cara dan proses seseorang memahami Hadits tersebut. Ada sebagian dari Haidts yang dipahami secara tekstualis dan belum secara kontekstual, yaitu sesuai dengan kadar keilmuan dan kecenderungan yang dimiliki oleh seseorang yang memahami Hadits, sehingga memunculkan Hadits-Hadits mukhtalif.
d)   Factor Ideologi
Yakni berkaitan dengan idiologi atau cara pandang suatu madzhab dalam memahami suatu hadits, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan dengan berbagai aliran yang sedang berkembang.[7]
C.  Macam-Macam, Contoh-Contoh serta Cara Mengatasi Hadis Mukhtalif
Hadits Mukhtalif terdiri dari dua macam:
1.    Hadits Mukhtalif yang masih dapat dikumpulkan.
Kalau keduanya dapat dikumpulkan, hendaklah diamalkan kedua-duanya.
Contoh hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr r.a:
اذابلغ الماء قلتين لم يحمل الخبث )اخرجه لاربعه وصحيح ابن خزيمه(
Bila air itu sebanyak dua kallah tidak dapat menjadi cair najis  (Riwayat 4 orang Rawi pemilik Kitab Sunan dan dishahihkan oleh ibnu Khuzaimah).
Hadits diatas tampak berlawanan dengan mafhum hadits Abu Sa’id Al-Khudri.
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم :  خلقالله الماء طهورا لا ينجسه شيء الاما غير طعمه او لونه اوريحه اخرجه الثلا ثه وصححه احمد
Artinya:“Rasulullah SAW bersabda: tidak tidak menjadikan air suci , tidak bisa menjadi najis, selain bila berubah rasa, warna, atau baunya (riwayat 3 orang rawi, Abu Dawud, At-tirmidzi, dn An-Nasa’I dan dishahihkan oleh Ahmad).
Mafhum hadits ‘Abdullah bin ‘Amr tersebut menetapkan kesucian air sebanyak dua kullah secara mutlak, baik berubah sifatnya, rasa dan baunya maupun tidak berubah sama sekali.
Sedangkan hadits Abu Sa’id, menetapkan kesucian air yang tidak berubah sifat-sifatnya baik air itu sebanyak dua kullah maupun kurang dari dua kullah.
Kemudian cara mengkompromikanya ialah dengan mentakhsiskan keumuman hadits itu satu sama lain, yaitu:
a.    Keumuman Hadits Hafdits pertama, bahwa setiap air yang mencapai jumlah dua kullah adalah suci, ditakhsiskan oleh hadits kedua. Sebagai hasil pengkompromiannya ialah bahwa air yang sebanyak dua kullah itu dapat menjadi najis bila berubah rasa, warna, dan baunya.
b.    Keumuman Hadits kedua, tentang kesucian air yang berubah sifat-sifatnya, ditakhsis oleh Hadits pertama, sehingga melahirkan suatu ketetapan, bahwa air itu dapat menjadi najis, bila jumlahnya kurang dari dua kullah.[8]
2.    Hadits mukhtalif yang tidak mungkin dapat dikumpulkan.
Dalam hal ini, pelu menggunakan cara:
a)    Nasikh dan mansukhnya.
Yakni mencari Hadits yang menurut tarikh lebih dahulu dan yang datang kemudian. Hal ini dapat diketahui dengan beberapa jalan:
a.    Penjelasan dari Syar’i sendiri.
Misalnya Sabda Nabi:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور , فزوره ا )رواه المسلم(
konon aku pernah melarangmu menziarahi kubur, kemudian ziarahlah”.
Larangan menziarahi kubur telah dinasakh dengan nash yang terdapat dalam matan hadits itu sendiri, yakni kalimat “fazuuruha”.
b.   Penjelasan dari Sahabat.
c.    Diketahui tarikh keluarnya Hadits
b)   Rajah dan marjuhnya.
Yakni mencari yang lebih kuat diantara dua buah hadits yang berlawanan itu. Hadits yang lebih kuat disebut rajah dan hadits yang lemah sebagai marjuh.
Jika usaha yang diatas itu gagal, maka kedua hadits tersebut hendaklah dibekukan, ditinggalkan untuk pengalaman.[9]
D.   Ulama-ulama besar yang telah berusaha  menyusun ilmu mukhtalafat al-hadis.
a.         Imam Syafi’I, adalah ulama besr sekaligus orang yang pertama menciptakan ilmu mukhtalafat al-hadits. Beliau juga menyusun kitab bernama kitab al-umm dan mukhtalifu’l-hadits.
b.        Ibnu qutaibah, kitab yang beliau karang adalah ta’wilu mukhtalafi al-hadits.
c.         Imam abu ja’far ahmad bin ali bin Muhammad at-thahawy, dengan kitabnya musykilu’l-atsar.[10]






IV.     Kesimpulan
Dari pembahasan yang sudah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan, diantaranya:
1.    Ilmu Mukhtalafat al-Hadits adalah ilmu yang membahas Hadits-Hadits yang tampak berlawanan dan untuk menghilangkannya maka kedua buah hadits tersebut dikompromikan.
2.    Sebab-sebab hadits mukhtalif ada empat, antara lain dari factor internal, factor eksternal, factor metodologi, factor idiologi.
3.    Ada 2 macam Hadits Mukhtalif yaitu yang dapat dikumpulkan dan yang tidak dapat dikumpulkan dapat dikompromikan dengan cara mrenasikh-mansukh dan rajih-marjuh.
4.    Para ulama besar dalam Ilmu Mukhtalafat al-Hadits antara lain Imam Syafi’i, ibnu Qutaibah dan Imam Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad at-Thahawy.

V.     Penutup
Demikian makalah yang penulis paparkan, semoga makalh ini member manfaat bagi penulis maupun bagi pembaca. Dan penulis sadar pasti masih banyak kekurangan dalam makalah ini, oleh karenanya kritik serta saran dari para pembaca sangat diharapkan oleh penulis untuk memperbaiki makalah yang akan datang.








DAFTAR PUSTAKA
Drs. Father Rahman.1981. Ikhtishar Mushthalahu’l Hadits. PT. al Ma’arif: Bandung.
Munzier Suparta. 2002. Ilmu Hadis. Pt. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Prof.Dr. Muhammad Alawi al-Maliki.2006. Ilmu Ushul Hadis. Pustaka Pelajar.
Umma farida. 2009. Naqd al-Hadis. STAIN:kudus.
http//banker-makalah.blogspot.com/2007/04/metodologi-memahami-hadis-ahkam.html
Http//makalh-makalhkuliah.blogspot.com/2010/06/hadist.html
http//mryahya.wordpress.com/2009/01/21/makalah hadis



[1] Prof.dr. Muhammad Alawi al-Maliki.2006. Ilmu Ushul Hadis. Pustaka Pelajar. Hal 152
[2] http//banker-makalah.blogspot.com/2007/04/metodologi-memahami-hadis-ahkam.html
[3] http//mryahya.wordpress.com/2009/01/21/makalah hadis
[4] Munzier Suparta. 2002. Ilmu Hadis. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta. Hal. 42-43
[5] Umma Farida. 2009. Naqd al-Hadis. STAIN:Kudus. Hlm 151-152
[6] Http//makalh-makalhkuliah.blogspot.com/2010/06/hadist.html
[7] Ibid. hal 151-151
[8] Drs. Father rahman.1981. Ikhtishar Mushthalahu’l Hadits. PT. al Ma’arif: Bandung. Hlm 127-128
[9] Ibid. hlm 128-129
[10] Ibid. hlm 297

Tidak ada komentar:

Posting Komentar