ILMU MUKHTALAF AL-HADIS
Makalah
Disusun Guna Memenuhi Tugas
Mata Kuliah : Ulumul Hadis
Dosen Pengampu : Amirus Shodiq,
Lc.M. Ei
Disusun Oleh :
Ainun Nadliroh
NIM : 110 419
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) KUDUS
TARBIYAH/PAI
2011
ILMU MUKHTALAF AL-HADIS
I.
Pendahuluan
Dalam proses
perkembangan Ilmu Hadits mengalami beberapa kemajuan dalam tingkat kualitasnya.
Hal ini didukung karena adanya perkembangan pemikiran yang lahir daripada
pemikir-pemikir modern yang berkecimpung dalam dunia penenelitian hadits dan
kitab-kitab khusus yang membahas tentang hadits-hadits baik dari segi
pembagiannya ataupun ilmu-ilmu yang mendukung adanya pembukuan hadis.
Salah
satunya adalah Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis. Pengetahuan tentang Mukhtalaf Al-Hadis adalah
termasuk dasar Ilmu Hadis yang paling urgen yang wajib diketahui oleh
orang-orang alim dan halnya mereka yang menguasai Ilmu Hadis, Ilmu Fiqih, dan Ilmu
Ushul yang bisa menjabarkan dan membeberkan persoalan Mukhtalaf Al-Hadis ini.
Ilmu Mukhtalaf Al-Hadits secara oplikatif berfungsi untuk menginterprestasikan
makna-makna atau hukum-hukum yang problematik dan pelik.[1]
Dengan
demikian, makalah ini akan memaparkan tentang ilmu Mukhtalaf Al-Hadits yang
akan dibahas lebih lanjut di bab berikutnya.
II.
Permasalahan
Dari pendahuluan di atas, maka muncul beberapa permasalahan antara
lain:
1.
Apa
pengertian Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis?
2.
Apa
sebab-sebab Hadis Mukhtalif?
3.
Apa
macam-macam, contoh-contoh serta cara mengatasi Hadis Mukhtalif?
4.
Siapa
ulama besar yang menyusun Ilmu Mukhtalafat Al-Hadis?
III.
Pembahasan
A. Pengertian Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis
Kata mukhtalaf secara lughat
merupakan isim fa’il dari al-ikhtilaf artinya yang bertentangan atau
yang berselisih. Mukhtalaf Al-Hadits dilihat dari segi bahasa adalah ”hadis-hadis,
yang berlawanan maknanya antara satu hadits dengan yang lainnya”[2].
Sedangkan definisi secara istilah adalah
hadits yang diterima namun pada dhahirnya kelihatan bertentangan dengan Hadits
maqbul lainnya dalam maknanya, akan tetapi kemungkinan untuk
dikompromikan antara keduanya[3].
Adapun definisi dari Ilmu Mukhtalaf
Al-Hadis sendiri adalah:
Muhammad Ajjaj al-Khatib mendefinisikan
Ilmu Mukhtalaf al-Hadits yaitu:
’العلم الذى يبحث في الاحاديث التي ظاهرهامتعارض فيزيل
تعارضهااويوقف بينها كما يحث في الاحاديث التى يشكل فهمها اوتصورها فيد فع
اشكالهاويوضح قيقتها
Artinya:”ilmu yang membahas hadits-hadits yang tampak saling
bertentangan, lalu menghilangkan pertentangan itu atau mengkompromikan,
disamping membahas hadits yang sulit dipahami atau dimengerti, lalu
menghilangkan kesulitan itu dan menjelaskan hakikatnya”.
Adapula yang mendefinisikan Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis sebagai berikut
yaitu menurut Subhi Al-Shalih.
علم يبحث عن
الاحاديث التي ظاهرها التناقض منحيث امكان الجمع بينهااما بتقييد مطلقهااوبتخصيص
عامهااوحملهاعليلاتعددالحادثت اوغيرذلك
Artinya:”ilmu yang membahas hadtis-hadits yang menurut lahirnya
saling bertentangan, karena adanya kemungkinan dapat dikompromikan, baik dengan
cara mentaqyid kemutlakanya atau mentakhsis keumumannya atau dengan cara
membawanya kepada beberapa kejadian yang relevan dengan hadis tersebut, dan lain-lain[4].\
Dari pengertian ini dapat dipahami,
bahwa dengan menguasai Ilmu Mukhtalaf Al-Hadis, hadis-hadis yang tampaknya
bertentangan akan dapat diatasi dengan menghilangkan pertentangan dimaksud.
Begitu juga kemusykilan yang terlihat dalam suatu hadits, akan segera dapat
dihilangkan dan ditemukan hakikat dari kandungan hadis tersebut.[5]
Dalam penjelasan mengenai ilmu ini,
nantinya akan berkaitan dengan hadits-hadits mukhtalif atau bisa disebut
sebagai objek kajian daripada disiplin ilmu ini. Oleh karenanya perlu adanya
penjelasan tentang hadis mukhtalif tersebut.
Hadis mukhtalif adalah dua buah hadis maqbul yang mempunyai
pelawanan.[6]
B. Sebab-Sebab Hadis Mukhtalif
Adapun sebab-sebab Hadis mukhtalif
diantaranya adalah:
a)
Factor
Internal Hadits (al’Amil Al-Dakhily)
Yaitu berkaitan dengan internal dari
redaksi hadits tersebut. Biasanya terdapat ‘illat (cacat) didalam hadits
tersebut yang nantinya kedudukan hadits tersebut menjadi dhaif dan
secara otomatis Hadits tersebut ditolak ketika Hadits tersebut berlawanan
dengan Haditrs Shahih.
b)
Factor
Eksternal (Al-‘Amil Al-khariry)
Yaitu factor yang disebabkan oleh
konteks penyampaian dari Nabi, yang mana menjadi ruang lingkup dalam hal ini adalah waktu, dan tempat Nabi menyampaikan
Haditsnya.
c)
Factor
Metodologi (Al-Budu’ Al-Manhajy)
Yaitu berkaitan dengan bagaimana
cara dan proses seseorang memahami Hadits tersebut. Ada sebagian dari Haidts yang
dipahami secara tekstualis dan belum secara kontekstual, yaitu sesuai
dengan kadar keilmuan dan kecenderungan yang dimiliki oleh seseorang yang
memahami Hadits, sehingga memunculkan Hadits-Hadits mukhtalif.
d)
Factor
Ideologi
Yakni berkaitan dengan idiologi atau cara pandang suatu madzhab
dalam memahami suatu hadits, sehingga memungkinkan terjadinya perbedaan dengan
berbagai aliran yang sedang berkembang.[7]
C. Macam-Macam, Contoh-Contoh serta Cara Mengatasi Hadis Mukhtalif
Hadits Mukhtalif terdiri dari dua
macam:
1.
Hadits
Mukhtalif yang masih dapat dikumpulkan.
Kalau keduanya dapat dikumpulkan, hendaklah diamalkan kedua-duanya.
Contoh hadits yang diriwayatkan oleh ‘Abdullah bin ‘Amr r.a:
اذابلغ
الماء قلتين لم يحمل الخبث )اخرجه لاربعه وصحيح ابن خزيمه(
”Bila air itu sebanyak dua kallah tidak
dapat menjadi cair najis (Riwayat 4
orang Rawi pemilik Kitab Sunan dan dishahihkan oleh ibnu Khuzaimah).
Hadits diatas tampak berlawanan dengan mafhum hadits Abu Sa’id
Al-Khudri.
قال رسول الله صلي الله عليه وسلم : خلقالله
الماء طهورا لا ينجسه شيء الاما غير طعمه او لونه اوريحه اخرجه الثلا ثه وصححه
احمد
Artinya:“Rasulullah SAW bersabda: tidak tidak menjadikan air suci ,
tidak bisa menjadi najis, selain bila berubah rasa, warna, atau baunya (riwayat
3 orang rawi, Abu Dawud, At-tirmidzi, dn An-Nasa’I dan dishahihkan oleh Ahmad).
Mafhum hadits ‘Abdullah bin ‘Amr
tersebut menetapkan kesucian air sebanyak dua kullah secara mutlak, baik
berubah sifatnya, rasa dan baunya maupun tidak berubah sama sekali.
Sedangkan hadits Abu Sa’id,
menetapkan kesucian air yang tidak berubah sifat-sifatnya baik air itu sebanyak
dua kullah maupun kurang dari dua kullah.
Kemudian cara mengkompromikanya
ialah dengan mentakhsiskan keumuman hadits itu satu sama lain, yaitu:
a.
Keumuman
Hadits Hafdits pertama, bahwa setiap air yang mencapai jumlah dua kullah
adalah suci, ditakhsiskan oleh hadits kedua. Sebagai hasil
pengkompromiannya ialah bahwa air yang sebanyak dua kullah itu dapat
menjadi najis bila berubah rasa, warna, dan baunya.
b.
Keumuman
Hadits kedua, tentang kesucian air yang berubah sifat-sifatnya, ditakhsis
oleh Hadits pertama, sehingga melahirkan suatu ketetapan, bahwa air itu dapat
menjadi najis, bila jumlahnya kurang dari dua kullah.[8]
2.
Hadits
mukhtalif yang tidak mungkin dapat dikumpulkan.
Dalam
hal ini, pelu menggunakan cara:
a)
Nasikh
dan mansukhnya.
Yakni mencari Hadits yang menurut tarikh lebih dahulu dan
yang datang kemudian. Hal ini dapat diketahui dengan beberapa jalan:
a.
Penjelasan
dari Syar’i sendiri.
Misalnya Sabda Nabi:
كنت نهيتكم عن زيارة القبور ,
فزوره ا )رواه
المسلم(
“konon aku pernah melarangmu menziarahi kubur, kemudian
ziarahlah”.
Larangan
menziarahi kubur telah dinasakh dengan nash yang terdapat dalam matan
hadits itu sendiri, yakni kalimat “fazuuruha”.
b.
Penjelasan
dari Sahabat.
c.
Diketahui
tarikh keluarnya Hadits
b)
Rajah
dan marjuhnya.
Yakni
mencari yang lebih kuat diantara dua buah hadits yang berlawanan itu. Hadits
yang lebih kuat disebut rajah dan hadits yang lemah sebagai marjuh.
Jika usaha yang diatas itu gagal, maka kedua hadits tersebut
hendaklah dibekukan, ditinggalkan untuk pengalaman.[9]
D. Ulama-ulama besar yang telah
berusaha menyusun ilmu mukhtalafat
al-hadis.
a.
Imam
Syafi’I, adalah ulama besr sekaligus orang yang pertama menciptakan ilmu
mukhtalafat al-hadits. Beliau juga menyusun kitab bernama kitab al-umm dan
mukhtalifu’l-hadits.
b.
Ibnu
qutaibah, kitab yang beliau karang adalah ta’wilu mukhtalafi al-hadits.
c.
Imam
abu ja’far ahmad bin ali bin Muhammad at-thahawy, dengan kitabnya
musykilu’l-atsar.[10]
IV.
Kesimpulan
Dari
pembahasan yang sudah dipaparkan, maka dapat ditarik kesimpulan, diantaranya:
1.
Ilmu
Mukhtalafat al-Hadits adalah ilmu yang membahas Hadits-Hadits yang
tampak berlawanan dan untuk menghilangkannya maka kedua buah hadits tersebut
dikompromikan.
2.
Sebab-sebab
hadits mukhtalif ada empat, antara lain dari factor internal, factor eksternal,
factor metodologi, factor idiologi.
3.
Ada
2 macam Hadits Mukhtalif yaitu yang dapat dikumpulkan dan yang tidak dapat
dikumpulkan dapat dikompromikan dengan cara mrenasikh-mansukh dan rajih-marjuh.
4.
Para
ulama besar dalam Ilmu Mukhtalafat al-Hadits antara lain Imam Syafi’i,
ibnu Qutaibah dan Imam Abu Ja’far Ahmad bin Muhammad at-Thahawy.
V.
Penutup
Demikian
makalah yang penulis paparkan, semoga makalh ini member manfaat bagi penulis
maupun bagi pembaca. Dan penulis sadar pasti masih banyak kekurangan dalam
makalah ini, oleh karenanya kritik serta saran dari para pembaca sangat
diharapkan oleh penulis untuk memperbaiki makalah yang akan datang.
DAFTAR
PUSTAKA
Drs. Father Rahman.1981. Ikhtishar
Mushthalahu’l Hadits. PT. al Ma’arif: Bandung.
Munzier Suparta.
2002. Ilmu Hadis. Pt. Raja Grafindo Persada: Jakarta.
Prof.Dr. Muhammad
Alawi al-Maliki.2006. Ilmu Ushul Hadis. Pustaka Pelajar.
Umma farida.
2009. Naqd al-Hadis. STAIN:kudus.
http//banker-makalah.blogspot.com/2007/04/metodologi-memahami-hadis-ahkam.html
Http//makalh-makalhkuliah.blogspot.com/2010/06/hadist.html
http//mryahya.wordpress.com/2009/01/21/makalah
hadis
[1] Prof.dr. Muhammad
Alawi al-Maliki.2006. Ilmu Ushul Hadis. Pustaka Pelajar. Hal 152
[2]
http//banker-makalah.blogspot.com/2007/04/metodologi-memahami-hadis-ahkam.html
[3]
http//mryahya.wordpress.com/2009/01/21/makalah
hadis
[4] Munzier Suparta.
2002. Ilmu Hadis. PT. Raja Grafindo Persada: Jakarta. Hal. 42-43
[5] Umma Farida.
2009. Naqd al-Hadis. STAIN:Kudus. Hlm 151-152
[6]
Http//makalh-makalhkuliah.blogspot.com/2010/06/hadist.html
[8]
Drs. Father
rahman.1981. Ikhtishar Mushthalahu’l Hadits. PT. al Ma’arif: Bandung.
Hlm 127-128
[9] Ibid. hlm
128-129
[10] Ibid. hlm 297
Tidak ada komentar:
Posting Komentar